DOSEN MENGABDI

Gerakkan Sosialisasi Stop Bullying Sejak Dini untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Dampaknya pada Santriwati di Ponpes Putri Wahid Hasyim Bangil

dr. Lini Delina, Sp. A.
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Perundungan merupakan persoalan serius dan mengancam bagi anak Indonesia. Melalui berita di media massa, kita seringkali dikejutkan oleh kasus-kasus perundungan yang sangat memprihatinkan dan semakin sering terjadi di Indonesia. Terdapat kasus- kasus perundungan yang secara sengaja dipublikasikan oleh pelaku melalui media sosial. Tidak jarang kasus-kasus perundungan berujung pada kematian akibat tindak kekerasan yang dialami korban, maupun kasus-kasus perundungan yang mengakibatkan korban melakukan upaya bunuh diri karena merasa sangat tertekan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Unicef (2017), memaparkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2015 oleh The Global School-Based Health Survey yang menunjukkan bahwa 32% siswa-siswi usia 13 sampai 17 tahun di Indonesia telah mengalami kekerasan fisik dan 20% siswa-siswi menjadi korban perundungan di sekolah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada periode 2011-2017 menerima

26.000 kasus perlindungan anak, di mana 34% dari kasus tersebut adalah kasus perundungan. Pada tahun 2018, KPAI menerima 161 laporan kasus perlindungan anak, di mana 36 kasus (22.4%) adalah kasus korban perundungan dan 41 kasus (25.5%) adalah kasus pelaku perundungan (Novianto, 2018).

Pondok pesantren merupakan tempat berkumpulnya banyak santri dimana sangat rentan terjadinya perundungan atau biasa disebut bullying. Bullying atau bully akhir-akhir ini menjadi popular dalam pendengaran kita, seiring dengan maraknya pemberitaan dari media tentang kasus-kasus perundungan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat baik media online, situs berita resmi, maupun media sosial mengakibatkan perlunya tindakan sosialisasi demi memberantas tindak perundungan.

Melalui kegiatan sosialisasi yang telah diadakan di pondok pesantren Wahid Hasyim Bangil oleh kader setempat didapatkan tidak ada perbedaan tingkat pengetahuan pada santriwati sebelum dan sesudah dilakukan sosialisasi. Hal tersebut dapat dibuktikan dari hasil kuesioner pre test yang diberikan sebelum pemberian materi dan posttest yang diberikan setelah pemberian materi. Menurut hasil pengolahaan data kuesioner dapat diketahui bahwa dari 10 santriwati hasil kuesioner pretest mayoritas pada pernyataan “Bullying bukan kekerasan dan hal yang wajar” dengan jawaban salah sebanyak 7 responden (70.0%), sedangkan jawaban benar sebanyak 3 responden (30.0%). Berdasarkan hasil kuesioner posttest mayoritas pada pernyataan “Bullying bukan kekerasan dan hal yang wajar” dengan jawaban salah sebanyak 9 responden (90.0%), sedangkan jawaban benar sebanyak 1 responden (10.0%). Dengan adanya hasil tersebut perlu diadakannya kegiatan sosialisasi tentang stop bullying secara berkala atau rutin sehingga harapannya ilmu tentang bullying tersebut dapat mencegah terjadinya tindakan bullying atau perundungan disekitar pondok pesantren maupun lingkungan lainnya.

Fina Amru Millati, S.Kom

Staff Pengabdian kepada Masyarakat, KKN, Kerjasama dan Keuangan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *