DOSEN MENGABDIKEGIATAN/EVENT LPPMLPPM

Hospital By Laws Bukan Sekadar Aturan: Strategi Rumah Sakit Menghadapi Risiko Hukum di Era Regulasi Baru

SURABAYA – Penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan penting bagi rumah sakit di tengah perkembangan regulasi kesehatan di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus dalam Workshop Nasional Penyusunan Hospital By Laws sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 untuk Menurunkan Risiko Hukum di Rumah Sakit.Kegiatan tersebut diselenggarakan di Rumah Sakit Islam Surabaya pada 13 Agustus 2026 dengan metode pembelajaran klasikal. Workshop ini mengangkat tema penyusunan Hospital By Laws sebagai bagian dari upaya rumah sakit dalam menghadapi berbagai aspek hukum dan tata kelola pelayanan kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Budhi Setianto, ST, M.Kes menjadi salah satu narasumber dengan materi mengenai peran Hospital By Laws dalam memastikan pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. Hospital By Laws merupakan salah satu instrumen yang berkaitan dengan tata kelola internal rumah sakit. Keberadaannya menjadi penting untuk memberikan kerangka pengaturan mengenai penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pembagian peran, kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan antarunsur dalam organisasi rumah sakit. Perkembangan regulasi kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menjadi momentum bagi rumah sakit untuk memastikan bahwa berbagai ketentuan internal yang dimiliki tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, aspek hukum memiliki keterkaitan erat dengan mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit tidak hanya dituntut memberikan pelayanan sesuai standar, tetapi juga perlu memastikan bahwa proses pengambilan keputusan, pelaksanaan pelayanan, serta pembagian kewenangan memiliki dasar tata kelola yang jelas. Melalui penyusunan dan penguatan Hospital By Laws, rumah sakit dapat membangun kerangka tata kelola yang lebih sistematis. Dokumen tersebut juga perlu dipahami dan diterapkan oleh seluruh unsur rumah sakit sehingga tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Penguatan Hospital By Laws diharapkan dapat mendukung rumah sakit dalam mengelola potensi risiko hukum secara lebih terstruktur sekaligus memperkuat pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien. Workshop nasional ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kesesuaian tata kelola rumah sakit dengan perkembangan regulasi kesehatan. Dengan tata kelola yang jelas, rumah sakit diharapkan mampu menjalankan pelayanan kesehatan secara profesional, sesuai ketentuan, serta memberikan perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan.

Ach. Fauzi, S.Kep.,Ns

Staff Penelitian, Inovasi dan Umum

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *